Content Image

Program Keluarga Harapan Plus

Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi KPM (Lanjut Usia) melalui pemandaatan bantuan social berupa uang yang disalurkan secara non tunai

Icon Image

Besaran Bantuan

Rp 2.000.000 /Tahun

*Pencairan dalam 4 Tahap sebesar
Rp. 500.000/KPM

Icon Image

Besaran Bantuan

2019-2020

50 Ribu KPM, 10 Kab

2021-2022

50 Ribu KPM, 15 Kab

2023

55 Ribu KPM, 25 Kab

Kriteria sasaran

  1. 1. Lansia dalam keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) tahap IV tahun sebelumnya
  2. 2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. 3. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Provinsi Jawa Timur
  4. 4. Usia 70 Tahun atau lebih
  5. 5. Dalam hal penerima manfaat berstatus suami istri, maka yang memperoleh Bantuan Sosial PKH Plus adalah salah seorang dari mereka.